Pengembangan pariwisata halal di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai tidak cukup hanya mengandalkan label halal dan penyediaan fasilitas bagi wisatawan Muslim.
Pengembagan sektor tersebut perlu diarahkan pada penguatan kapasitas masyarakat lokal agar warga tidak sekadar menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama yang memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan budaya dari aktivitas pariwisata.
Hal itu mengemuka dalam Diseminasi Hasil Penelitian Tahun Pertama (2025) yang didanai oleh MoRA the Air Funds Kementerian Agama RI dan LPDP bertajuk “Startegi Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengembangan Pariwisata Halal: Studi di Pulau Lombok, NTB” yang digelar di Gedung Ballroom UNU NTB, Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan diseminasi tersebut menjadi ruang untuk memaparkan hasil penelitian sekaligus mendiskusikan strategi pengembangan pariwisata halal yang lebih kontekstual dengan kondisi masyarakat dan destinasi wisata di Pulau Lombok.
Tim peneliti menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem pariwisata halal. Pendekatan ini melihat pariwisata bukan semata sebagai sektor ekonomi, melainkan juga sebagai sosial tempat masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, komunitas, dan wisatawan saling berinteraksi.
Bukan sekadar Sertifikasi Halal
Dalam penelitian tersebut, pengembangan pariwisata halal dipandang perlu melampaui pemahaman yang hanya berfokus pada makanan dan sertifikasi halal. Aspek lain seperti kebersihan, sanitasi, fasilitas ibadah, kualitas pelayanan, penguatan sumber daya manusia, promosi digital, hingga keterlibatan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangn destinasi.
Temuan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pariwisata halal di NTB yang menempatkan fasilitas ibadah, kebersihan, sanitasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem destinasi pariwisata halal. Regulasi daerah juga menekankan pentingnya kesadaran, kapasitas, partisipasi dan pendapatan masyarakat melalui aktivitas pariwisata halal.
“Pariwisata halal jangan berhenti pada simbol atau atribut halal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat memperoleh ruang untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari perkembangan destinasi,” ujar Bapak Kabid Brida NTB.
Menurut dia, masyarakat lokal memiliki pengetahuan, budaya, tradisi, dan sumber daya yang dapat menjadi kekuatan utama dalam pengembangan destinasi. Karena itu, strategi pemberdayaan perlu dirancang dengan mempertimbangkan karakter sosial dan budaya masing-masing komunitas.
Tantangan di Tingkat Masyarakat
Penelitian ini juga menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan dalam pengembangan pariwisata halal di Lombok. Diantaranya adalah keterbatasan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai konsep pariwisata halal secara komprehensif, keterbatasan fasilitas pendukung, persoalan kebersihan dan sanitasi, kebutuhan penguatan sumber daya manusia, serta belum optimalnya promosi dan branding destinasi.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata halal membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri, tetapi perlu membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, lembaga keagamaan, dan masyarakat desa. Kajian terbaru mengenai pariwisata ramah Muslim di Lombok juga menunjukkan bahwa inovasi layanan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pengalaman wisata dan nilai tambah bagi destinasi. Sementara penelitian lain mengenai kewirausahaan pariwisata halal di Lombok menyoroti pentingnya nilai dan modal etis dalam membangun proposisi nilai destinasi berbasis komunitas.
Masyarakat sebagai Subjek
Diseminasi hasil penelitian tersebut juga menegaskan pentingnya mengubah cara pandang terhadap masyarakat lokal. Masyarakat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat dari program pemerintah atau pembangunan destinasi. Mereka perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pengelolaan, hingga evaluasi pengembangan di sekitarnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar pertumbuhan sektor pariwisata tidak menciptakan jarak antara perkembangan destinasi dengan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
“Pemberdayaan harus membuat masyarakat memiliki kapasitas dan posisi tawar. Mereka bukan hanya menjadi tenaga kerja atau pelengkap destinasi, tetapi menjadi bagian dari pengambil keputusan dan pengelola potensi lokal,” Ujar Prof Misbah.
Dalam konteks Lombok, pendekatan berbasis masyarakat juga dinilai memiliki relevansi kuat karena kekayaan budaya local dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata tanpa harus kehilangan identitas masyarakat.
Menjadi Rekomendasi Kebijakan
Hasil penelitian tahun pertama ini selanjutnya diarahkan untuk menjadi dasar penyusunan strategi pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan pariwisata halal. Rekomendasi penelitian diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah daerah dalam kebijakan yang tidak hanya mnegejar pertumbuhan jumlah wisatawan, tetapi juga memastikan distribusi manfaat pariwisata kepada masyarakat lokal.
Hal tersebut semakin relevan dengan arah pembangunan NTB yang saat ini mendorong penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis masyarakat. Pemerintah Provinsi NTB pada 2026 juga menegaskan pentingnya pengembangan pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan destinasi.
Dengan demikian, pariwisata halal di Lombok diharapkan berkembang sebagai model pariwisata yang tidak hanya ramah bagi wisatawan Muslim, tetapi juga inklusif, berkelanjutan, dan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk tumbuh bersama destinasi.
Diseminasi hasil penelitian tahun pertama (2025) iini sekaligus menjadi tahap penting untuk memperkuat temuan penelitian dan membuka ruang dialog antara akademisi, pemerintah, pelaku pariwisata, serta masyarakat dalam merumuskan model pemberdayaan yang sesuai dengan karakter sosial dan budaya Lombok.
