Panduan Ujian UTS/UAS Program Studi Sosiologi
Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan bagian penting dari proses evaluasi pembelajaran di Program Studi Sosiologi FISIP UIN Walisongo. Ujian dilaksanakan untuk mengukur ketercapaian Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan mendukung pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan ujian mengacu pada kalender akademik universitas, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), serta prinsip penilaian yang menekankan kejujuran akademik, objektivitas, keterukuran, dan kesesuaian dengan karakteristik mata kuliah.
Jenis Ujian Deskripsi Tujuan | Jenis Ujian Deskripsi Tujuan | Jenis Ujian Deskripsi Tujuan |
Ujian Tengah Semester (UTS) | UTS dilaksanakan pada pertengahan semester untuk mengevaluasi pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan yang telah diberikan pada paruh pertama semester. Bentuk ujian dapat berupa tes tertulis, lisan, praktik, tugas terstruktur, esai, studi kasus, atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah dan ditetapkan dalam RPS. | Mengukur pemahaman awal mahasiswa, kemampuan analisis, ketepatan argumentasi, serta memberikan umpan balik diagnostik bagi mahasiswa dan dosen terhadap efektivitas proses pembelajaran. |
Ujian Akhir Semester (UAS) | UAS dilaksanakan pada akhir semester sebagai evaluasi komprehensif terhadap seluruh materi dan capaian pembelajaran mata kuliah. UAS menilai kemampuan mahasiswa dalam memahami, menganalisis, mensintesis, dan menerapkan konsep sosiologi secara kontekstual. | Mengukur ketercapaian akhir pembelajaran mata kuliah, integrasi pengetahuan, kualitas argumentasi, kemampuan analitis, serta penguasaan mahasiswa terhadap kompetensi yang ditetapkan. |
Ketentuan Umum Pelaksanaan Ujian
No | Ketentuan |
1 | Mahasiswa wajib mengikuti UTS dan UAS sesuai jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik dan/atau jadwal resmi fakultas/program studi. |
2 | Mahasiswa wajib memenuhi persyaratan akademik dan administratif yang berlaku untuk dapat mengikuti ujian. |
3 | Bentuk, bobot, kriteria, dan rubrik penilaian ujian ditentukan oleh dosen pengampu mata kuliah dan dicantumkan dalam Rencana Pembelajaran Semester. |
4 | Instrumen ujian disusun sesuai dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah dan dapat berupa soal objektif, esai, studi kasus, analisis kebijakan, presentasi, proyek, atau bentuk penilaian lain yang relevan. |
5 | Mahasiswa wajib menjunjung tinggi kejujuran akademik dan dilarang melakukan kecurangan, plagiarisme, pemalsuan, atau tindakan tidak etis lainnya selama proses ujian. |
6 | Ujian dilaksanakan dengan pengawasan resmi untuk menjamin objektivitas, keadilan, ketertiban, dan integritas akademik. |
7 | Hasil ujian menjadi bagian dari penilaian akhir mata kuliah dan berkontribusi terhadap Indeks Prestasi Semester serta Indeks Prestasi Kumulatif mahasiswa. |
8 | Hasil evaluasi ujian dianalisis oleh dosen sebagai dasar perbaikan proses pembelajaran secara berkelanjutan. |
Prinsip Penilaian
Penilaian UTS dan UAS Program Studi Sosiologi dilaksanakan berdasarkan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan. Prinsip ini sejalan dengan pedoman akademik UIN Walisongo yang menekankan integritas akademik, kebebasan akademik yang bertanggung jawab, serta kewaspadaan terhadap kecurangan akademik.
Prinsip | Makna |
Edukatif | Penilaian mendorong mahasiswa untuk terus meningkatkan pemahaman, kemampuan berpikir kritis, dan kompetensi akademik |
Otentik | Penilaian mencerminkan kemampuan nyata mahasiswa dalam memahami dan menerapkan konsep sosiologi |
Objektif | Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria dan rubrik yang jelas, bukan berdasarkan subjektivitas pribadi. |
Akuntabel | Proses dan hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. |
Transparan | Mahasiswa memperoleh informasi yang jelas mengenai bentuk, bobot, dan kriteria penilaian. |
Integritas Akademik dalam Ujian
Seluruh mahasiswa Program Studi Sosiologi wajib menjaga integritas akademik dalam pelaksanaan UTS dan UAS. Mahasiswa dilarang melakukan tindakan kecurangan, seperti menyontek, bekerja sama secara tidak sah, menggunakan bahan atau perangkat yang tidak diperkenankan, melakukan plagiarisme, memalsukan data, atau tindakan lain yang bertentangan dengan etika akademik. Pelanggaran terhadap integritas akademik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan akademik dan kode etik mahasiswa yang berlaku di UIN Walisongo. Melalui pelaksanaan UTS dan UAS yang objektif, transparan, dan berintegritas, Program Studi Sosiologi FISIP UIN Walisongo berkomitmen untuk memastikan bahwa proses evaluasi pembelajaran tidak hanya mengukur hasil belajar mahasiswa, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
